Korban saat memberikan kuasa kepada L-KPK Pasuruan. |
Pasuruan - Adanya korban tunggal di Desa Pucangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak baru.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Kepala Desa Pucangsari, Darminto mengaku di datangi oleh pihak Dinas terkait dan Konsultan Pengerjaan Proyek.
"Iya waktu itu kesini mas, orang dinas sama konsultan tanya soal kecelakaan tersebut," kata dia, Selasa (5/9/2023).
Karena pihak pemerintah desa tidak tau soal kejadian kecelakaan tersebut, di depan orang Dinas dan Konsultan, Darminto menelpon pak Kasun yang notabenenya adalah masih kerabat korban.
"Saya tidak komentar kalau kecelakaan korban di semambung, tapi saya menelpon pak Kasun, dan pak Kasun yang bilang kalau kecelakaannya di Dusun semambung Desa Capang" tambahnya.
Kepada PotretMedia, Darminto mengatakan kalau bahkan dirinya menawari kalau orang² yang menemui dirinya itu mau ke rumah korban di persilahkan.
"Mereka tidak mau cukup disini (rumah saya) saja," tutupnya.
Selanjutnya, Riky dari L-KPK yang mendapat kuasa dari korban melihat hal tersebut adalah lelucon yang tidak masuk akal.
Rekaman pengakuan korban dan saksi sudah di kantonginya, kalau kecelakaan tersebut ada di wilayah penggarapan CV CAHYA GRAFIKA, proyek pemeliharaan jalan Pucangsari - Tambaksari dengan nilai anggaran 1,9 Milyar.
"Jelas-jelas saya sudah mengantongi data dan saksi, la kok membuat klarifikasi tidak langsung ke korbannya saja, apalagi klarifikasinya di tayangkan di media online tapi tidak ada tanggalnya (tidak akurat, red)" kata Riky.
Riky juga menambahkan, dalam asas hukum jika data fakta sudah berbicara apalah arti sebuah kata-kata, pada intinya pihaknya meminta pada Dinas terkait dan CV CAHYA GRAFIKA ada pertanggung jawaban dan etika baik terhadap korban. Karena sampai detik ini tidak kunjung empati.
"Karena pasca kejadian kecelakaan saat korban parah, pelaksana proyek tak pernah kelihatan batang hidungnya, kok bisanya bilang tidak ada laporan, lawong direksi keet juga tidak ada" imbuhnya.
Riky menegaskan, kecelakaan korban dikarenakan peletakan material di tengah jalan. Tidak di beri rambu-rambu, pasca kejadian kecelakaan barulah di pasang rambu-rambu tersebut.
"Selain ngawor, pekerja juga banyak yang nyeker dan itu tidak memenuhi K3, saya ada bukti fotonya, bahkan sudah saya lampirkan dalam surat somasi ke Dinas," tutupnya.
Situasi semakin memanas, pihak L-KPK akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil terkait permasalahan ini. Karena alat bukti dan saksi setelah di pelajari sudah memenuhi.
Sementara, PPTK Pemeliharaan Jalan PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Ahmad Siddiq saat dimintai keterangan akan mengkoordinasikan terkait permasalahan ini.
"Saya koordinasi dulu," pesan singkatnya, melalui WhatsApp. (Saf/Muh)