Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Pemdes Sekarmojo Bangun TPT di Wilayah Kewenangan Pemda Pasuruan, Rudi Hartono : Itu Muspro

Kamis, 07 September 2023 | 10:34 WIB Last Updated 2023-09-07T03:49:06Z
Pembangunan TPT pada bibir jalan aspal yang ke-2 di Desa Sekarmojo.

Pasuruan - Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di bibir jalan aspal tepatnya di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menegaskan kalau itu muspro (sia-sia).

Karena, menurut Rudi pembangunan TPT tersebut adalah di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan.

"Seharusnya pemerintah desa paham mana kewenangan wilayah pemerintah desa, dan mana kewenangan pemerintah daerah," harap Rudi, Kamis (7/9/2023).


Hal itu, lanjut Rudi, hanya akan membuang-buang anggaran saja, karena Pemda sudah menganggarkan untuk pembangunan TPT di pelosok desa dengan nilai Rp 3,7 Milyar.

"Insya Alloh pada akhir bulan September ini akan terealisasi," imbunya.

Masih Rudi, batasan kewenangan ini harus betul-betul di perhatikan, dimana pemdes tidak masuk ke wilayah Pemda, begitu juga sebaliknya, biar tidak terjadi double anggaran.

Tapi soal batasan kewenangan pemdes ini sepertinya tidak berlaku bagi Kepala Desa Sekarmojo, Nur Rohim bahkan sudah dua kali pihaknya sudah membangun TPT bibir jalan aspal yang notabenenya adalah kewenangan Pemda.

Yang pertama adalah pembangunan TPT di Dusun Canggi, dan yang kedua saat ini berada di Dusun Damar.

"Memang urgent, mengurangi debit banjir, banguna lama sudah tidak layak dan merapikan lingkungan," sanggah dia. (Muh/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */