×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tudingan Fitnah di Lingkup MTs Ya-Ikhsan Andonosari, Kamad: Itu Tidak Benar

Minggu, 22 Oktober 2023 | 22:00 WIB Last Updated 2023-10-22T16:10:52Z
MTs Ya-Ikhsan Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan - Persoalan seorang guru yang berinisial NR, mengundurkan diri akibat dari merasa tidak nyaman di lingkungan MTs Ya-Ikhsan yang bernaung pada Yayasan Al-Ikhlas Andonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Kepala Madrasah (Kamad) MTs Ya-Ikhsan, DK membantah kalau apa yang di tuding NR itu tidak benar. Dan pihaknya memperlakukan NR sebagaimana mestinya.

"Saya membantah tuduhan telah mefitnah saudari NR. Karena saya tidak melakukan fitnah apapun. Saya merasa ini sebagai pencemaran nama baik," kata DK dalam hak koreksinya, Minggu (22/10/2023).

Bahkan, lanjut DK, ketika ada masalah antara saudari NR dengan wali murid, DK berusaha membela dan menutupi kesalahan NR sehingga permasalahan selesai dengan baik. 

"Bahkan ada beberapa komplain dari dari murid saya terus menutupi dan membela NR," imbuhnya.

Selain itu, DK mengaku tidak pernah menegur dengan nada keras apalagi di depan publik dan dilakukan setiap hari.

"Sempat terjadi teguran biasa (mengingatkan) dan itu melalui WA pribadi. Hal itu berkaitan dengan kepantasan berpakaian seorang pendidik dan ituk tidak dilakukan setiap hari hanya pada kondisi tertentu," urainya.

Selanjutnya, DK juga mengatakan kalau dirinya guru tetap yayasan (GTY) di MTs Ya-Ikhsan sejak tahun 2004 dan diangkat menjadi Kamad pada akhir tahun 2022.

Ditempat terpisah, Ketua L-KPK Pasuruan, Khoirul Anam selaku penerima kuasa khusus dari NR, berharap permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah untuk menuai mufakat.

"Saya harap pihak Yayasan melakukan mediasi dan menfasilitasi secepatnya," tukasnya melalui sambungan seluler.

Ketua L-KPK ini juga berharap jangan sampai permasalahan ini sampai ke rana pengadilan.

"Saya sih siap kasus ini kalau mau dibawah ke pengadilan, tapi kalau bahasa hukum ultimum remedium kalau bisa di selesaikan dengan non litigasi," tutupnya. (Muh/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */