Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Turnamen Sepak Bola CUP Desa Bakalan Purwosari Picu Kericuhan, Aktivis Jadi Korban Pengroyokan

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:26 WIB Last Updated 2023-10-27T11:29:40Z
Ketua DPD LSM GAIB Perjuangan, Habib Yusuf.

Pasuruan - Pengeroyokan yang menimpa Habib Yusuf Asegaf, ketua LSM GAIB Perjuangan, DPD Pasuruan, merupakan dampak dari turnamen sepak bola Cup, yang diselenggarakan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Akibat insiden tersebut, Habib Yusuf warga Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan, mengalami luka serius di kepala dengan beberapa jahitan.

Dengan didampingi keluarga besarnya, Habib Yusuf secara resmi melaporkan ke Polsek Purwosari, terkait kasus pengeroyokan tersebut yang menimpa dirinya. Jumat, (27/10/2023).


Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, saat wawancara khusus dengan awak media, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah selesai pertandingan bola, dan TKP berada di luar arena sepak bola.

"Secara resmi Polsek Purwosari sudah menerima laporan dari pihak korban, kami akan segera tindaklanjuti laporan ini secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan, baik keterangan pelapor, saksi-saksi dan semua pihak, yang mendukung agar kasus ini cepat selesai," ujar pria yang berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Selanjutnya Habib Yusuf yang akrab di panggil Oyek, saat keluar dari ruangan Reskrim Polsek Purwosari, langsung memberikan keterangan kepada awak media bahwa kasus ini harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Saya harap kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian, kejadiannya memang di luar lapangan, karena saat itu saya dalam perjalanan pulang, dihadang terus tanpa basa-basi, langsung hantam pakai batu dari belakang, yang jelas saya dikeroyok lebih dari 5 orang," urainya.

Lebih lanjut Oyek juga memberikan ultimatum kepada team penyidik, dalam waktu 1x24 jam, harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait nantinya ada mediasi, biarlah proses hukum berjalan dulu, agar memberikan efek jera kepada para pelaku pengeroyoka.

"Dalam waktu 1x24 jam harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */