Ilustrasi gambar. |
Pasuruan - Warga satu dusun di sebuah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan di hebohkan perencanaan pencabulan, yang dilakukan oleh terduga inisial N(45).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dalam peristiwa ini, bulan Oktober 2023 kemarin, N berencana hendak menyetubuhi anak gadis berusia 14 Tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Hal tersebut sudah diketahui oleh warga setempat, sehingga Kepala Dusun berinisiatif sendiri untuk melakukan mediasi terhadap terduga pelaku dan korban.
Mediasi-pun berlangsung sebanyak dua kali. Pada saat itu, korban mengaku kalau terduga pelaku sudah berencana menyetubuhinya sebanyak lima kali.
Parahnya, upaya yang terakhir tersebut terduga pelaku nekat sampai membobol jendela rumah korban.
Warga yang menyaksikan upaya mediasi sang kepala dusun ini seolah berat sepihak, karena tidak ada sanksi apapun kepada terduga pelaku, dan korban sangat dirugikan.
"Dalam mediasi yang ke dua, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tapi tidak ada sanksi yang membuatnya jera. Korban dan keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan," geram warga.
Kepala Dusun setempat, inisial (M) saat ditanya terkait permasalahan ini dengan remehnya dia menjawab kalau masalah tersebut sudah selesai.
"Masalahnya sudah selesai kok, mereka kan juga warga saya, karena motifnya hanya perencanaan" ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ia hanya membisu, tidak memberi tanggapan apapun. Selasa (1/11/2023).
Peristiwa dugaan tindak pidana perencanaan pencabulan ini menjadi tanda tanya besar bagi khalayak publik. Ada apa dibalik ini?
Hal tersebut membuat, LBH Pasuruan, Khoirul Anam, S.H angkat bicara. Karena dia menilai tindakan kepala dusun ini masih belum tuntas mengganti kerugian korban. Meski sebuah perencanaan bukan berarti dapat menghapus perbuatan pidananya. Apalagi sampai terjadi perencanaan sebanyak lima kali.
"Selain mengalami kerugian moral, kerugian psikis korban juga perlu di perhatikan, karena korban mentalnya sering merasa ketakutan," kata dia.
Anam juga menambahkan, pihaknya berpendapat kalau peristiwa dugaan tindak pidana perencanaan pencabulan ini merupakan delik aduan biasa.
"Sebagaimana dalam Pasal 76 UU No. 35/2014 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," imbuhnya.
Pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada korban dan keluarga, untuk melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum (APH).
"Karena dalam Pasal 81 UU No. 35/2014 menegaskan pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," tutupnya. (Ha/Muh)