Perwakilan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, Aby Sultan saat berikan materi. |
Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan sosialisasikan Peraturan Perundungan-undangan di bidang bea dan cukai di Kecamatan Winongan. Rabu (8/11/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Pol PP, Agung menjelaskan terkait bagi hasil cukai di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 65 Triliun yang disetor kepada pemerintah pusat.
"Jumlah tersebut merupakan nilai yang tertinggi di Indonesia," kata dia.
Selain itu, perwakilan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, Aby Sultan mengatakan bahwa pentingnya masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai (ilegal).
"Itu bisa mengurangi pendapatan daerah, akan menghambat pembangunan di Kabupaten Pasuruan," urainya.
Turut hadir dalam acara beberapa Ormas, LSM dan Tokoh Masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Muh/Muh)