×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Seorang Mertua di Purwodadi Tega Bunuh Menantu Yang Hamil, Begini Motifnya

Kamis, 02 November 2023 | 12:54 WIB Last Updated 2023-11-02T08:08:18Z
Tersangka, Khoiri(52) saat di Mapolres Pasuruan.

Pasuruan - Insiden kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mertua terhadap anak menantu sendiri yang dam kondisi hamil 7 bulan, di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/10/2023) kemarin. Yang diberitakan sebelumnya.

Polisi berhasil meringkus pelaku tersebut, Ia adalah, Khoiri (52) warga Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi yang merupakan mertua dari korban, F(23) seorang istri dari, MSW(31). 

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, kalau pelaku menggorok korban dengan sebilah pisau dapur.

"Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat," urainya. Kamis (2/11/2023) dalam pres release di Mapolres Pasuruan.


Mengenai motif pelaku, Wakapolres juga menjelaskan, pelaku tidak dapat membendung syahwatnya ketika melihat sang menantu lagi berbaring istirahat di kamarnya.

Dengan akal tak waras, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Spontan, korban menolak dan berteriak minta tolong.

Karena keinginan seksualnya ditolak, pelaku kesal dan menggorok korban dengan sebilah pisau dapur. Sehingga pada leher korban terjadi luka sayatan yang mengalirkan darah.

Usai menggorok leher korban sampai tak berdaya, pelaku langsung mengunci rumah korban dari dalam.

Selang beberapa waktu kemudian, suami korban, MSW baru pulang dari interview di tempat dia mengajukan kerja. Sesampai didepan pintu rumah, MSW mendapati pintunya terkunci dari dalam.

Melihat kejanggalan itu, suami korban langsung melihat dari jendela, lalu melihat pelaku (ayah kandungnya) sedang duduk di dalam rumah.

Sontak, MSW langsung memberontak dan mendobrak pintu rumah. Khoiri pun langsung kabur melarikan diri ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi.

Sesampainya di dalam kamar, MSW menemukan istrinya sedang berlumuran darah dan tak berdaya. Dengan kaget, MSW berteriak minta tolong. Kemudian para warga berdatangan menghampirinya.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong (meninggal dunia) serta diketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan (sebelumnya diberitakan hamil 7 bulan).

Lalu petugas dari Polsek Purwodadi dibantu warga berhasil mendobrak pintu kamar tempat persembunyian pelaku, kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Purwodadi guna menghindari amukan warga setempat.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pasuruan guna dikakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni, 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 30cm yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah selimut warna biru motif doraemon, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver milik korban, 1 (satu) buah kabel charger warna putih milik korban, dan 1 (satu) buah Headset warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */