Pengadilan Negeri Bangil. |
Pasuruan - Sidang ke empat (4) Pleidoi kasus Pembacokan Kades Balung Anyar "Sholeh" , Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Oleh residivis Asmawi Als Katok bin Yasek, yang sudah langganan keluar masuk penjara Kasus yang sama. Kamis (21/12/2023)
Penasehat hukum Asmawi alias katok dalam persidangan membacakan pembelaannya yang isinya berusaha menghilangkan unsur perencanaannya, dan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa di hukum dua tahun. Selanjutnya menyerahkan salinan bacaannya ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa terlalu berat selama 6 Tahun," ujarnya.
Namun, Jaksa tetap pada tuntutan awal dan menolak permohonan Asmawi alias Katok.
Jaksa dalam Replika mengatakan analisis yuridis meminta agar Asmawi als Katok bin yasek yang di dakwa karena melanggar ke satu primair pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Subsidair pasal 351 ayat (1) kedua pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12/1951 tentang mengubah "Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere steafbepalingen" STBL.1984 No.17 dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8/1948. Sebenarnya karena masalah beda tafsir.
Khususnya pada penentuan penerapan pasal untuk perbuatan yang di lakukan terdakwa.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Majelis Hakim memeriksa dan Mengadili perkara ini kiranya menolak semua pembelaan penasehat hukum terdakwa," Kata jaksa di Pengadilan Negeri Bangil.
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan kepada Majelis agar terdakwa di hukum seadil-adilnya dan di hukum seberat-beratnya sesuai Pasal dan Undang-undang yang berlaku.
Mengingat Korban adalah seorang Kepala Desa aktif dan sudah menjabat Tiga periode.
"Kami secara lisan menanggapi, kami tetap pada pembelaan kami, Yang Mulia," ujarnya.
Di menit terakhir Majelis Hakim ketua memutuskan sidang akan di lanjutkan dengan pembacaan Putusan. Vonis akan di bacakan pada Kamis depan (28/12/2023).
Bersadarkan hasil investigasi awak media , bahwa kasus ini di pantau Bupati dan Wakil bupati Pasuruan, Terbukti adanya team di persidangan. Mengingat Sholeh adalah seorang Kepala Desa.
Di luar ruangan persidangan, Awak media konfirmasi Kepala Desa "Sholeh"
Membenarkan bahwa di situ ada team dari Bupati dan Wakil Bupati. Memang kasus ini mendapat perhatian dan di tunggu yang terhormat Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Sholeh memberikan statement "benar kasus ini alhamdulillah dapat perhatian Bupati dan Wakil Bupati, Karena Bupati dan Wakil Bupati menunggu hasil kredibilitas pengadilan Bangil dalam penanganan kasus pembacokan Kepala Desa oleh residivis ini," ungkapnya.
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan benar-benar menunggu Hasil Terbaik. (Son/Red)