Camat Purwosari, Munif TRIATMOKO saat menerima berkas tuntutan warga Desa Martopuro. |
Pasuruan - Forum Pimpinan Camat (Forpimka) Purwosari laporan warga Martopuro dapat diselesaikan di meja hijau.
Adapun tuntutan warga tersebut, laporannya tidak ada yang mengintimidasi atau intervensi, pembangunan ruko/ kios ditinjau ulang dan ada audit dari Inspektorat, proses tukar guling tanah TKD untuk peruntukan tanah makan di audit dan investigasi, proses pembuatan perdes dan Perkades secara transparansi (terbuka) juga pro masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Jum'at (16/12/2023).
Kepada PotretMedia, atas nama warga Solikin Camat, Kapolsek, dan Danramil Purwosari selalu Forpimca tuntutan kami dapat dijadikan atensi dan perhatian.
"Forpimca Purwosari mengindahkan tuntutan warga Martapura," harapnya.
Bila tuntutanya tidak diperhatikan, maka warga akan membawa masa lebih besar serta membuktikan kalau warga betul-betul memang menuntut.
"Kami akan menuntut dengan masa yang lebih besar." Ujar Solikin. (Son/Muh)