Pasuruan - Merasa ditipu sepeda motornya, warga Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari, Suryono Hadi (44) melaporkan ICD (38), warga asal Banjarsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan ke Mapolsek Purwosari.
Dimana peristiwa tersebut bermula terjadi pada, Sabtu (8/11/2023) lalu, tepatnya di warkop Edelweis Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari.
Menurut korban, pelaku sering datang ke warkop milik pelapor, lalu pelaku meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan akan dipinjam sementara untuk bekerja, karena pelaku tidak mempunyai kendaraan.
Setelah sekian lama ditunggu, pelaku sampai saat ini belum mengembalikan motornya bahkan sulit untuk dihubungi, akhirnya korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Purwosari, Senin (26/2/2024).
" Saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena saya merasa ditipu," ujar korban.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto berdasarkan surat laporan nomor LPM/B/I/2024/SPKT/POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Februari 2024. Melalui anggota Reskrim telah berhasil mengungkap modus dan mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, saat ini pelaku di amankan ke Unit Reskrim Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut," kata Hudi, pria yang berpangkat balok tiga di pundaknya.
Dalam keterangannya kepada Reskim Polsek Purwosari, pelaku mengakui kalau dirinya telah meminjam sepeda motor dan telah mengadaikannya. (Son/Ro/Red)