Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 KPU Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pasuruan laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di tingkat Kota/Kabupaten. Kamis (29/02/2024).
Rapat Pleno Terbuka tersebut, digelar di Hall Room, Hotel Royal Senyiur Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, tepat pada Pukul 10:00 WIB.
Dalam Pembukaan Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Pj Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Kapolres bersama jajarannya, Kejaksaan, Bawaslu, Panwascam, PPK dari 8 Kecamatan, Lembaga Pemantau Pemilu, Saksi-saksi serta Ormas PP.
Dalam Pembukaan tersebut, Zainul Faizin, selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa hari ini adalah tahapan puncak dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di tingkat Kabupaten Pasuruan.
"KPU Kabupaten Pasuruan sudah bekerja mulai dari bulan Juni 2023, dan telah melakukan tahapan-tahapan Pamilu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat dan hari ini adalah puncak kegiatan dari KPU Kabupaten Pasuruan, yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tiap TPS, lanjut Zainul Faizin, ada ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara yang sebenarnya di lembar plano C hasil dengan pemotretan gambar plano C hasil yang di upload petugas KPPS di tiap TPS, dan ini harus dijelaskan agar tidak menyebabkan kegaduhan.
"KPPS dalam bekerja sudah dibekali aplikasi Sirekap, KPPS memotret Plano C hasil rekapitulasi yang berbentuk Plano lalu di upload melalui aplikasi Sirekap, dalam kontek ini aplikasi membaca gambar terus dikonversikan menjadi angka, ada tehnik penulisan angka dalam plano ketika mau di upload di aplikasi, jadi ini yang menyebabkan terjadi ketidaksesuaiannya," sambung dia.
Zainul Faizin juga menjelaskan, tehnik penulisan ini, yang mungkin terlewatkan oleh petugas KPPS, sehingga muncul ketidaksesuaian antara hasil perolehan suara yang sebenarnya dengan aplikasi Sirekap, maka waktu Pleno tingkat PPK, banyak dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.
"Kami dalam Rapat Pleno Terbuka kali ini, tidak akan alergi terhadap hal-hal yang substansial, karena ini terkait nasib orang, hari ini akan terjadi konversi suara menjadi kursi, maka kalaupun terjadi kesalahan di tingkat PPK, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya," jelas ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Ia meminta Bawaslu, Panwascam, Lembaga Pemantau Pemilu, dan saksi-saksi tetap stanby di tempat, untuk menyaksikan pembacaan hasil perolehan suara oleh PPK, dari 8 Kecamatan sesuai jadwal hari ini, sehingga, jika ditemukan ketidaksesuaian akan segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian. (Saf/Ro/Red)