Pelaku AK di halaman Polsek Yosowilangun Kabupaten Lumajang. |
Lumajang - Tim Khusus Polres Lumajang mengamankan seorang pemuda, pelaku pencurian kotak amal masjid Al-Istiqomah Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Senin (11/3/2024) sekitar pukul 01:40 WIB.
Pelaku berinisial AK (20) warga desa Kunir Lor kecamatan Kunir membawa isi dalam kotak amal masjid uang sebesar Rp 421 Ribu.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksinya di 46 TKP di wilayah Lumajang dan Jember.
Kapolsek Yosowilangun, AKP Samsul Hadi melalui Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, membenarkan pelaku AK awalnya di tangkap takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal.
"Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor, namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid," ungkap Ipda Sugiarto.
Atas kejadian tersebut, takmir masjid melapor ke Polsek Yosowilangun. Selang beberapa waktu kemudian pelaku berhasil di tangkap petugas kepolisian di pinggir jalan kurang lebih sekitar 1 km dari lokasi kejadian.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, dalam aksinya pelaku membawa sepeda motor Astrea berkeliling mencari masjid yang terdapat kotak amal.
"Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 5 kotak amal dengan kunci/gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Astrea.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 241.000," terangnya.
Saat tersangka diperiksa mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang kotak amal.
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid yang berada di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak kurang lebih ada 46 kali,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Yosowilangun guna proses lebih lanjut. Dan Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e juncto 65 KUHP. (Red)