Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan serta Ketua Komisi I, Sugiarto. |
Pasuruan, Potretmedia.com - Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) yang terdiri dari puluhan jurnalis menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Secara tegas, mereka menolak keras soal draf RUU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terdapat beberapa pasal yang membungkam kebebasan pers.
Salah satunya terdapat pada Pasal 50b ayat (2) yang berbunyi pelarangan tayangan hasil investigasi, serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Koordinator aksi, Henry Sulfuanto secara terbuka mengatakan bahwa KJPR menolak draf RUU Penyiaraan.
“Kami menolak adanya draf RUU Penyiaraan Nomor 32 tahun 2002 terdapat beberap pasal yang membungkap kebebasan pers yang independent," ujar dia. Rabu (15/05/2024).
Ada 3 (tiga) poin tuntutan yang di suarakan KJPR, yaitu:
1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).
2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, ketua PWI Pasuruan, Zuaqul Haq mendukung penuh mengenai apa yang disampaikan koordinator aksi, karena tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.
"Seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik," ucapnya.
Draf RUU tersebut juga mendapat kecaman pedas dari aktivis senior, Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto. Ia mengatakan kalau revisi yang di gagas tersebut merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa.
"Jika mereka takut adanya investigasi oleh insan pers, dapat dipastikan bahwa mentalnya adalah mental maling," tegasnya.
Hal tersebut, menurut Lujeng, Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan oleh rezim di masa saat ini.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan Ketua Komisi I, Sugiarto memberikan tanggapan bahwa pihaknya mendukung langkah penolakan ini.
“Sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998,
"kami mendukung upaya penolakan revisi UU No. 32/2002. Pada hari ini juga kami akan kirimkan pernyataan penolakan pada DPR RI," tanggapnya. (Ro/Red)