Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Konsep dan Pengertian Hak Cipta

Jumat, 31 Mei 2024 | 19:09 WIB Last Updated 2024-05-31T12:10:14Z
Ilustrasi gambar.

PotretMedia.com - Pada dasarnya hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua cabang (branch). Cabang pertama adalah Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait dengan Hak Cipta. Cabang yang kedua adalah Hak Milik Industrial.

Hak Cipta adalah serangkaian hak yang berkenaan dengan karya intelektual yang dihasilkan seorang pencipta di bidang kesusasteraan, keilmuan, dan kesenian apapun cara atau bentuk ekspresinya.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002), Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh dari karya cipta yang dapat dilindungi dengan Hak Cipta, antara lain adalah, novel, puisi, musik, lukisan, karya sinematografi dan lain-lain.

Obyek perlindungan hak cipta adalah kreativitas dalam pemilihan dan penyusunan kata-kata, notasi musik, warna, bentuk, dan lain sebagainya.

Suatu karya haruslah merupakan bentuk kreativitas yang asli (original) untuk dapat dilindungi oleh Hak Cipta. 

Ide dari kreativitas tersebut tidaklah selalu harus baru, namun bentuk kreativitas tersebut haruslah kreasi atau karya asli dari si pencipta.

Penting untuk diperhatikan bahwa Hak Cipta hanya melindungi bentuk dari ekspresi ide, bukan ide itu sendiri. 

Lebih lanjut, bentuk dari ekspresi ide yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta adalah hanya terbatas bentuk ekspresi ide yang berada dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Dengan memiliki hak cipta atas hasil karyanya, seorang pencipta berhak untuk mengizinkan atau mencegah pihak lain untuk memperbanyak hasil karyanya tanpa seizinnya atau secara melawan hukum.

Hak ini dikenal dengan sebutan hak eksklusif dari seorang pencipta. Hak eksklusif ini lebih berkaitan dengan kepentingan ekonomi dari si pencipta sehubungan dengan karya ciptanya. 

Oleh karena itu, hak ini dikenal pula dengan sebutan hak ekonomi. Selain memiliki hak eksklusif atas karya ciptaannya, pencipta juga memiliki hak moral atas karya ciptanya. 

Hak moral dari seorang pencipta atas karya ciptanya adalah dalam bentuk (i) hak untuk melakukan klaim kepemilikan atas karya ciptanya dan (ii) hak untuk menolak atau mencegah dilakukannya perubahan, pengurangan atau bentuk-bentuk modifikasi lain atas karya ciptanya, yang mengurangi reputasi dan hak-haknya sebagai pencipta.

Secara singkat, hak moral adalah hak-hak pribadi dari pencipta untuk dapat mencegah perubahan atas karya ciptanya dan untuk tetap disebut sebagai pencipta dari karyanya tersebut.

Hak ini menggambarkan adanya hubungan berkelanjutan antara pencipta dan karya ciptanya, meskipun kontrol ekonomi atau hak ekonomi dari pencipta terhadap karya ciptanya telah hilang (apabila hak ekonomi tersebut telah diberikan kepada orang lain sebagai pemegang hak cipta).

Dengan demikian, hak ekonomi dari pencipta terhadap karya ciptanya dapat dipindahtangankan secara hukum kepada pihak lain. Sementara itu, hak moral dari pencipta terhadap karya ciptanya terus melekat padanya.

Kebutuhan untuk mengakui, melindungi, dan memberi penghargaan terhadap pencipta atas usahanya untuk menghasilkan suatu karya cipta merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari lagi.

Dalam hubungan kepemilikan terhadap Hak Cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya itu dan jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya.

Melalui hal ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum ditujukan bagi kepentingan pemilik Hak Cipta (pencipta).

Namun demikian, perlindungan HKI tidak semata-mata hanya berfokus pada pemberian perlindungan terhadap hak individu (Hak Cipta yang dimiliki pencipta), perlindungan HKI juga berusaha untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat. (*)

Sumber: Zulfa Djoko Basuki dkk, Hukum Dagang & Kepailitan 2022.
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */