Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Konsep Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:49 WIB Last Updated 2024-05-31T12:09:53Z
Ilustrasi gambar.

PotretMedia.com - Untuk mengetahui definisi atau pengertian dari hak kekayaan intelektual (HKI), penting bagi kita untuk terlebih dahulu mengetahui definisi atau pengertian dari kekayaan intelektual (intellectual property).

Sampai pada saat ini belum ada definisi tunggal dari kekayaan intelektual ataupun kriteria dari hak-hak yang dapat dikategorikan sebagai kekayaan intelektual, yang disepakati oleh negara-negara di dunia.

Kekayaan intelektual merupakan suatu konsep yang familiar, namun sulit untuk didefinisikan. Di Indonesia HKI tidak diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan definisi HKI secara general.

Dalam bukunya, Zulfa Djoko Basuki dkk, di Indonesia, HKI diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terpisah, antara lain UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 14/2001 tentang Paten, dan UU No. 15/2001 tentang Merek.

Para akademisi yang aktif bergerak di bidang HKI pun banyak yang telah mencoba untuk mendefinisikan kekayaan intelektual.

Sudargo Gautama, seorang akademisi yang memberikan perhatian terhadap perkembangan HKI di Indonesia, mendefinisikan HKI sebagai perlindungan yang diberikan terhadap setiap ciptaan di bidang kesenian, industri atau pengetahuan.

Frederick Abbott & Thomas Cottier mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai serangkaian produk tak terlihat (intangible) yang dihasilkan dari aktivitas manusia.

World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa obyek dari kekayaan intelektual adalah kreasi dari pikiran manusia atau intelektualitas manusia.

Oleh karena itulah, dikenal dengan sebutan kekayaan "intelektual". Doris Estelle Long menyatakan kekayaan intelektual adalah hak yang melekat pada aset tidak berwujud atau perlindungan yang diberikan terhadap hasil dari kreativitas pikiran.

Jill McKeough mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai suatu istilah umum untuk berbagai macam hak atau sekumpulan hak yang terhadapnya diberikan perlindungan hukum sehubungan dengan usaha kreatif dalam menciptakan suatu produk, atau secara lebih spesifik perlindungan ekonomi terhadap usaha kreatif dalam menciptakan suatu produk tersebut.

Dari definisi-definisi yang telah disampaikan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekayaan intelektual merujuk pada ekspresi atau produk dari ide yang merupakan hasil kerja dari aktivitas, kreativitas dan intelektualitas manusia.

Perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa dua definisi, dari kekayaan intelektual yang disebutkan terakhir, lebih menekankan pada pengertian dari hak yang melekat pada kekayaan intelektual.

Berdasarkan definisi dari kekayaan intelektual yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat disimpulkan juga bahwa HKI merujuk pada serangkaian kepentingan yang dapat dilaksanakan secara hukum dan dimiliki atau melekat pada seseorang (baik orang perseorangan atau badan hukum) sehubungan dengan kekayaan intelektual. (*)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */