Aksi geram warga terhadap pelaku curanmor yang ketangkap basah. |
Pasuruan - Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa saat itu Polsek Puspo menerima laporan adanya 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang menjadi bulan-bulanan warga karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Tidak begitu lama kemudian petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku.
Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Puspo.
"Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis," kata Kapolsek Puspo.
Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam milik pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol N 3497 QD milik korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tutupnya. (*)