Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Konten Asusila Anak Dibawah Umur di Malang, Raup Keuntungan 600 Dolar

Kamis, 06 Juni 2024 | 20:16 WIB Last Updated 2024-06-06T13:25:50Z
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Surabaya - Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AAS (34) warga asal Blimbing Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim.

“Ada satu orang tersangka inisial saudara AAS (34) yang diduga kuat telah dengan sengaja membuat situs online Video Porno,” kata dia, Kamis, (6/6/2024).

Penangkapan pelaku ini, lanjut dia, berawal dari penyelidikan dan hasil pengembangan kasus yang menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

“Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur,” imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan tersangka AAS memiliki 280 website yang semuanya berisi konten porno yang dia buat sejak tahun 2020 lalu.

“Jadi dari hasil konten porno tersebut tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dari tahun 2020 sampai 2024 totalnya 96 juta rupiah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki ide dari belajar otodidag secara mandiri.

"Dari iklan populer website milik tersangka tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 6000 US Dollar," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */