Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Pelaku Pencurian Kabel di PT Cimory Digulung Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:54 WIB Last Updated 2024-06-13T07:55:33Z
Salah satu pelaku.

Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (12/06/2024).

Kedua pelaku, ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, telah berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya, dari dalam gudang PT. Cimory di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, sering terjadi kehilangan kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Moh. Soyin, seorang pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari pada Selasa (11/06/2024).

"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek," ujarnya.

Selanjutnya, mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan dua orang tersebut.

"Terbukti potongan kabel tembaga sebanyak 24 potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya," imbuhnya.

Kendati demikian, polisi langsung melakukan interogasi kepada terduga pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua terduga mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 24 potongan kabel tembaga dan satu gunting besar atau pemotong kabel.

Atas peristiwa ini PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ro/Ro)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */