Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Curanmor Saat Giat Operasi

Senin, 17 Juni 2024 | 08:01 WIB Last Updated 2024-06-17T15:03:13Z
Unit Reskrim Polsek Kejayan saat laksanakan giat operasi.

Pasuruan - Giat operasi kepolisian yang dijalankan oleh Unit Reskrim Polsek Kejayan di bawah komando AKP Marti, telah sukses mengamankan seorang DPO pelaku curanmor. Minggu, (16/06/2024).

Operasi ini bermula dari informasi keberadaan pelaku di Dusun Belang, Desa Patebon. Penangkapan ini tak hanya memperlihatkan keberhasilan tim dalam mengatasi kejahatan, tetapi juga mengukuhkan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya (24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF(33).

Saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkap kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan pembagian hasil Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian," tandasnya. (*)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */