Himbuan yang beredar dari Pemerintah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Beredarnya surat himbauan pembatasan penggunaan sound system dari beberapa Pemerintah Kecamatan Kabupaten Pasuruan, dalam pelaksanaan perayaan memperingati HUT RI, PHPBN, hajatam warga, dan kegiatan lainnya.
Surat himbauan tersebut dinilai cacat oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Rudi Hatono, SH. Rabu (24/7/2024).
Pasalnya dalam surat himbuan yang di edarkan kepada sejumlah kepala desa tidak menerangkan secara jelas penggunaan soud system yang diperbolehkan.
"Adanya himbauan seperti ini masyarakat semakin bingung dan teka-teki lantaran tidak di jelaskan berapa shap soud system yang diperbolehkan," cetusnya.
Rudi meminta, seharusnya secara rinci dan jelas himbauan tersebut agar warga dapat mentaati dengan tertib dan sesuai yang diperbolehkan.
"Jika hanya ditulis, untuk tidak mengijinkan soud system yang berlebihan, itu tidak relevan alias cacat. Harus ada regulasi cantolan hukumnya," tambahnya.
Adapun surat himbauan yang didapat, salah satunya dari Kecamatan Purwosari dengan isi sebaga berikut:
Dulam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dan meminimalisir dampak Pertunjukan Musik Keras atau Musik Sound Horeg,, maka dimohon dengan hormat dalam pelaksanaan Perayaan Memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, PHBN & PHBI, Hajatan Warga Masyarakat, dan atau kegiatan lainnya untuk tidak mengijinkan menggunakan sound system berlebihan (Sound Horeg) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat yang dapat memicu kerusakan fasilitas masyarakat
Demikian pemberitahuan ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih. (Ro/Red)