×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Anggota DPRD Apresiasi, Akhirnya Pj Bupati Pasuruan Terbitkan SE Penggunaan Sound System

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:26 WIB Last Updated 2024-07-31T10:33:53Z
Surat edaran (SE) Bupati Pasuruan penggunaan soud system.

Pasuruan - Menjelang pesta rakyat dalam rangka HUT Ke-79 RI, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto terbitkan surat edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System dengan nomor: 200.1.1/395/424/104.2024. Rabu (31/7/2024).

Dalam SE tersebut terdapat 11 poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan, yaitu:

1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

2. Kendaraan sound system dapat menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan penggunaan jenis kendaraan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimension / Overload (ODOL).

3. Penggunaan kendaraan tersebut pada point 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.

4. Kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance/melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi.

5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.

6. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

7. Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.

8. Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relative tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

9. Kegiatan karnaval yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan untuk hiburan lainnya yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB.

10. Panitia pelaksana bertanggungjawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengapresiasi atas SE ini, karena Pj Bupati Pasuruan telah menerima masukan dari masyarakat.

"Saya apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada Bapak Pj Bupati Pasuruan karena telah mendengar masukan dari masyarakat," ujarnya. (Ro/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */