Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan

Rabu, 03 Juli 2024 | 21:21 WIB Last Updated 2024-07-03T14:24:15Z
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Jakarta - Buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Rabu (3/7/2024) pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua yang merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam putusannya, DKPP menyebutkan ada hubungan asusila antara Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dengan inisial CAT, seorang Anggota PPLN Den Haag.

"Hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim Asy'ari menginap pada 3 Oktober 2024 di Den Haag," ujarnya.

Selanjutnya, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya di Den Haag yang saat itu berkaitan dengan kepemiluan.

"Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan," tambahnya. (Ro/Red)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */