Lumajang - Terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang terjadi di desa Kaliboto Lor, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, yang disalahgunakan oknum salah satu pasangan calon (Paslon) bupati Lumajang, salah satu Tik Toker di Lumajang menjadi terlapor karena kontennya terkait bantuan sosial tersebut, Kamis (17/10/2024) mendapat panggilan dari Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Lumajang.
Menindaklanjuti pemanggilan Gakumdu Bawaslu tersebut, Mohammad Sahwel Ali Boswan yang menjadi terlapor mendapatkan panggilan kedua, Sabtu (19/10/2024) untuk tahap dimintai keterangan terkait konten yang sudah beredar di medsos. Sebagai warga negara yang baik, dirinya kooperatif memenuhi panggilan dengan mendatangi kantor Bawaslu Lumajang. Sahwel berharap agar proses ini dapat berjalan secara damai dan sportif, tanpa mengganggu jalannya pilkada yang damai ini.
Sahwel selaku terlapor, saat dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan tim Gakkumdu mengatakan, bahwa dirinya kurang lebih 3 jam menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Lumajang.
“Ini adalah pemanggilan kedua, tetapi yang pertama itu dalam bentuk klarifikasi terhadap temuan yang dilakukan oleh Bawaslu. Sedangkan pemanggilan yang kedua ini yaitu dasarnya dari laporan saudara Ali Ridho pemilik akun Ali Ridho kalau gak salah. Jadi saya datang kesini untuk konfirmasi panggilan dari Bawaslu kabupaten Lumajang," ujar Sahwel dengan tenang.
Lanjut Sahwel, kalau di pemanggilannya untuk klarifikasi, klarifikasi terhadap laporan mas Ali Ridho. Ia tidak tahu laporannya bentuknya kayak gimana, yang tahu mas Ali Ridho.
"Pertanyaan Bawaslu terkait seputar video yang saya unggah tanggal 9 Oktober, video tersebut saya beropini, saya berpendapat bahwa ada kegiatan yang memang diduga menyalahgunakan bantuan sosial yang itu sebenarnya adalah program dari pemerintah kabupaten Lumajang. Untuk disalahgunakan dengan branding pasangan 02, menurut informasi yang kami terima dan beberapa sumber yang kami dapatkan memang kejadian itu nyata dan real terjadi di wilayah tersebut," ungkap Sahwel.
Ditambahkan Sahwel, bahwa dirinya pada dasarnya mencoba kooperatif saja dengan proses-proses apa yang dilakukan Bawaslu Lumajang.
“Pada intinya kita membuat video, membuat konten bertujuan untuk meluruskan dan mengedukasi masyarakat Lumajang bahwa bantuan sosial tersebut memang benar-benar bantuan dari pemerintah kabupaten Lumajang. Untuk selanjutnya kita tunggu saja prosesnya, pada intinya saya tetap kooperatif dengan Bawaslu Lumajang dan membantu semaksimal mungkin. Mungkin Bawaslu membutuhkan informasi atau hal-hal yang lain, kami siap untuk membuktikan bahwa hal-hal ini memang tidak dibenarkan terjadi di pilkada kabupaten Lumajang," jelasnya.
Dalam hal ini Muhammad Farhan selaku penanganan pelanggaran dan data informasi kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Jadi ada laporan, bahwa terlapornya adalah saudara Sahwel. Jadi dari pihak pelapor dan terlapor kita klarifikasi semua, kita mintai keterangan seperti itu. Kita lihat nanti dari klarifikasinya, masih kita pelajari dulu seperti itu. Ini masih pemanggilan pertama, kalau kemarin itu mas Sahwel kita mintai keterangan atas dasar di video Tik Toknya mas Sahwel. Bahwa Bawaslu itu butuh bukti, itu mas Sahwel punya, terkait kejadian yang di Jatiroto. Jadi kita mintai keterangan saja terkait video Tik Toknya mas Sahwel yang kemarin, kalau yang ini terkait dengan laporan dari saudara Ali Ridho terlapornya adalah mas Sahwel. Kita harus menanti proses, biar kita tidak salah dan tidak keliru. Jadi proses penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu itu harus kita jalani," pungkas Farhan. (Her)