Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Aktivis Menduga ada Sosok Oknum Penguasa Dibalik Terhentinnya Bantuan CSR ke Madin Bakalan Purwosari

Senin, 25 November 2024 | 09:17 WIB Last Updated 2024-11-25T10:33:11Z
Zainul Abidin Ketua DPD LSM Penjara Indonesia 

Pasuruan - Hampir 9 (sembilan) tahun Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadi'in di Dusun Babatan Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan menerima CSR dari PT MJB Pharma.

Selama itu pulah, wali murid, dan guru tentrem ayem bahkan tak pernah merasah resah dan galau, hal ini dikarenakan biaya operasial untuk kegiatan belajar mengajar, pembangunan, ikhtibar, ziarah, kegiatan PHBI/PHBN semua tercukupi dengan adanya bantuan tersebut. 

Salah satu wali murid Madin Irsyadul Mubtadi'in Mashul menjelaskan, kalau  di tahun 2024 ini, menjelang Haflah Akhirussanah wali murid bagai disambar petir, masalahnya biaya Imtihan yang harus ditanggung oleh wali murid mencapai ratusan ribu.

"Biaya Imtihan yang dibebankan ke wali murid tahun ini besar, karena pengurus Madin sudah tidak menerima CSR lagi dari PT MJB Pharma kurang lebih hampir setahun," kata Mashul ke awak media.

Berdasarkan informasi yang didapat PotretMedia.com, bantuan yang diberikan PT MJB Pharma padahal sudah tertuang jelas di dalam isi surat perjanjian, CSR nya diantaranya untuk Kemaslahatan, Madin Sukun, Bakalan, dan Babatan. Senin (25/11/2024).

Terkait terhentinya CSR ke Madin Irsyadul Mubtadi'in, Aktivis dari LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin menyayangkan adanya gejolak yang terjadi, apakah CSR untuk Madin Irsyadul Mubtadi'in terhenti ada surat resmi dari PT MJB Pharma sebagai dasar rujukannya dan pijakan hingga harus terhenti atau ada sesuatu dibalik semua ini. 

Bila CSR Madin dihentikan tanpa adanya surat resmi dari PT MJB Pharma, saya menduga ada keterlibatan oknum penguasa yang memang sengaja menghentikannya untuk kepentingan pribadi, mengesampingkan kepentingan umum (masyarakat).

"Selama tidak ada surat resmi dari pihak PT MJB Pharma, Madin Irsyadul Mubtadi'in Babatan secara hukum sah dan berhak menerima dana CSR," jelasnya. (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */