Penggugat, Nur Cholifah dengan didampingi suami, Sampurno dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bangil. |
Pasuruan - Seorang warga Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Nur Cholifah(43) menggugat tetangga, Muklas(60) ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Permasalahan ini bermula, Nur Cholifah (Penggugat) terganggu dengan WC yang dibangun oleh, Muklas (Tergugat) sekitar tahun 2022 silam.
Informasi yang dihimpun, WC yang dibangun tergugat adalah WC kedua yang memanfaatkan lompongan/sela batas bidang antara Penggugat dengan Tergugat dan lokasinya tepat dibawah jendela/sirkulasi udara dapur milik Penggugat.
Selain itu menurut Penggugat, sebelumnya, Tergugat juga membangun WC pertama yang juga memanfaatkan lompongan/sela batas bidang dengan tetangga yang lain.
"WC yang pertama, lokasinya lurus dengan jendela kamar tidur saya, dan WC yang kedua ini tepat berada di jendela dapur dan merusak sebagian dinding rumah saya. Sehingga setiap harinya, kami sekeluarga harus menghirup bau yang tak sedap selama hampir tiga tahun ini," ujar Nur Cholifah beberapa waktu lalu.
Selain bau tak sedap, Nur Cholifah acapkali mendengarkan suara-suara yang santer saat WC tersebut digunakan BAB.
Dengan situasi yang dialami Nur Cholifah tersebut, pihaknya sangat terganggu dengan adanya WC kedua yang dibangun oleh Tergugat, dan Ia meminta kepada pihak aparat desa agar WC kedua milik Tergugat tersebut dibongkar, dan difungsikan menjadi lompongan (kembali seperti semula).
Sementara itu, Muklas selaku Tergugat tidak mau kalau WC kedua yang Ia bangun dibongkar begitu saja, Ia mengklaim bahwa lompongan yang dimanfaatkan sebagai WC yang kedua itu adalah tanah miliknya.
"Lompongan ini adalah tanah milik saya, seharusnya yang dibongkar bukan WC saya melainkan tembok rumah milik Nur Cholifah yang harus dibongkar," akunya beberapa waktu lalu.
Terkait adanya permasalahan tersebut, Kepala Desa Sengonagung, H. Atim Salim mengatakan kalau permasalahan kedua belah pihak sudah di mediasi di Balai Desa Sengonagung, bahkan sampai 3X (tiga kali) mediasi dan hasilnya nihil.
"Dari pihak aparat desa sudah berupaya untuk mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sampai beberapa kali mediasi tidak ada titik temu," terangnya beberapa waktu lalu.
Sehingga, dari pihak desa mengembalikan permasalahan ini kepada masing-masing pihak, dan juga mempersilahkan jika mau dibawa ke ranah hukum.
Merasa tidak puas atas permasalahan tersebut, karena sudah berkali-kali mediasi tapi tidak ada titik temu, tanpa banyak cing-cong, Nur Cholifah melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada Muklas.
Namun beberapa somasi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum Penggugat diabaikan oleh Tergugat, sehingga berakibat permasalahan ini sampai gugatan di PN Bangil.
Hertanto Budhi Prasetyo selaku kuasa hukum dari Penggugat mengatakan kalau saat ini adalah sidang pertama, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun Tergugat tidak hadir meski sudah diundang secara patut oleh PN Bangil. Rabu, (13/11/2024).
"Sidang hari ini ditunda, Majelis Hakim telah memberi kesempatan 14 hari lagi, untuk mengundang Tergugat secara patut agar bisa hadir dalam persidangan," ujarnya. (Ro/Red)