Kuasa Hukum Madin Irsyadul Mubtadi'in, Akhmad Soleh. |
Pasuruan - Adanya persoalan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT MJB Pharma Yang berada di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kini semakin memanas.
Diketahui sebelumnya ratusan wali santri Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadi'in geram terhadap pengurus Yayasan yang telah menerima aliran dana CSR dari pihak MJB kurang lebih selama satu tahun.
Ditambah, saat mediasi yang difasilitasi oleh kades menghadirkan ratusan wali santri, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat pihak pengurus Yayasan tidak hadir pada Jumat, (22/11/2024) kemarin.
Dilansir PotretMedia.com, bahwa dari salah satu pengurus Yayasan, mengatakan kalau persoalan ini sudah pernah dilakukan pada Rabu, (20/11/2024) malam di kediaman Kepala Desa (Kades) Bakalan, Ahmad Abdulloh dan dari pihak Madin diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Akhmad Soleh (Cak Soleh, nama akrabnya, red*).
Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Cak Soleh. Bahwasanya "mediasi" di kediaman Kades Bakalan antara pengurus Yayasan dengan pengurus Madin Irsyadul Mubtadi'in ternyata tidak perna terjadi, apalagi terkait adanya kesepakatan kalau CSR dari PT MJB Pharma di bagi dua, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut Cak Soleh, terkait pertemuan di rumah Kades Bakalan tersebut dari penuturan wali santri kepadanya, sehabis rapat wali santri kurang lebih lebih sekitar 40 orang mendatangi rumah kades dengan tujuan untuk menanyakan uang hak Madin bagi hasil CSR/afalan dari PT MJB Pharma, sekitar pukul 19.00 WIB dirinya di telephone oleh saudara Mashul (Wali Santri) diminta untuk datang kerumah kades, karena ada salah satu perangkat desa/Mudin menyampaikan agar dirinya datang.
Ketika Cak Soleh datang ke rumah kades, wali santri ingin dan meminta agar kades mengambil kebijakan yang terbaik untuk Madin terkait dana afalan dari PT MJB Pharma. Karena mulai sejak awal dimana dana tersebut diberikan langsung kepada bendahara Madin.
"Uang afalan dari PT MJB Pharma, mulai sejak awal diberikan langsung kepada bendahara Madin, Wahid (saat itu menjabat kepala dusun Babatan, red)," terang Cak Soleh. Minggu, (24/11/2024).
Tapi, lanjut Cak Soleh, paska adanya masalah sekitar satu tahun yang lalu dengan bendahara Madin ternyata uang itu dialihkan oleh pihak desa, dan ternyata diberikan kepada Yayasan, dimana Yayasan tersebut baru berdiri kalau tidak salah sekitar bulan Oktober 2023.
"Uang dialihkan oleh desa, dan diberikan kepada Yayasan, dimana Yayasan tersebut baru berdiri sekitar bulan Oktober 2023," imbuhnya.
Masih kata Cak Soleh, pada saat wali santri mendatangi rumah kades, informasi dari kades pihak Yayasan juga dipanggil untuk diajak mediasi, pada waktu itu juga dihadiri oleh Babinsa, Mudin, dan Kasun Babatan yang baru.
"Selang lama pada saat itu dari pengurus Yayasan ditunggu hingga sekitar pukul 22.00 WIB dari pihak pengurus Yayasan tak kunjung hadir," jelasnya.
Selanjutnya, Cak Soleh juga menjelaskan, pada waktu warga dan kades mengungkapkan pihak Yayasan belum hadir juga, akhirnya kades memberikan pandangan atau memutuskan untuk segera dilakukan mediasi pertemuan dengan warga dusun Babatan yang akan dilakukan pada Jum'at malam sabtu tanggal 22 Nopember 2024 (yang sudah terjadi namun pihak pengurus Yayasan tidak datang).
"Karena dari pihak pengurus yayasan dianggap tidak hadir, wali santri banyak yang pulang, sehingga hanya ada beberapa orang warga Sukoanyar jagongan dengan saya sampai sekitar pukul 22.30 WIB." urainya.
Namun, lanjut Ia, sekitar pukul 23.15 WIB baru terlihat datang dari pihak Yayasan diantaranya, Tatok Ridianto sebagai pembinanya, dan Munadi sebagai ketua.
Karena keduanya sudah hadir, langsung dipersilakan masuk ruangan oleh kades, waktu itu pula dirinya juga disuruh ikut masuk ke ruangan.
"Di ruangan itulah dalam pembicaraan terjadi perdebatan, jadi saya mengatakan kalau dirumah kades, bukan mediasi mencari solusi tapi yang ada perdebatan," ujarnya.
Selain itu, Cak Soleh menegaskan kalau dirinya pada waktu di rumah kades dianggap sebagai kuasa hukum oleh pengurus Yayasan, memang benar adanya, kuasa hukum pengurus Madin, Guru, dan Wali Santri. Karena dirinya telah menerima surat kuasanya, dengan tujuan sebagai jembatan ke kades, dengan pihak Yayasan terkait dengan Afalan (bagi hasil).
"Yang terjadi dirumah Kades pada waktu itu, tidak ada mediasi atau kata keputusan bahkan kesepakan, melainkan perdebatan. Pihak Yayasan pada waktu itu menawarkan uang kalau uang CSR dibagi dua, 50% ke Madin dan yang 50% untuk Yayasan. Meskipun saya sebagai kuasa hukum Madin, saya tidak memberi keputusan," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Madin Irsyadul Mubtadi'in, Nadhif dan Wali Santri, Mashul berharap apa yang dikatakan Kades kepada pengurus Madin, guru dan wali santri, bulan depan hak Madin mendapatkan kembali uang CSR semoga dapat dibuktikan. Dan yang terpenting uang CSR yang selama kurang lebih satu tahun yang diterima Yayasan agar dikembalikan kepada pengurus Madin dengan utuh.
"Saya berharap kepada Pak Kades, apa yang diharapkan para guru, pengurus Madin, dan wali santri dihalaman Madin betul-betul dibuktikan," harapnya.
Dari permasalahan tersebut, terdapat kejanggalan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas bagaimana bisa aliran dana CSR tersebut diberikan kepada Yayasan melalui Bumdes Bakalan?
Tim investigasi akan mendalami secara relevan terkait permasalahan tersebut dan akan mengkonfirmasi pihak pemerintah desa. (Son)
----------------BERSAMBUNG----------------