Foto Pembangun Gedung TK yang dihentikan oleh Kades Bakalan Purwosari |
Pasuruan - Persoalan aliran dana CSR/Afalan dari PT MJB Pharma yang sebelumnya disalurkan ke Madrasah Diniyah (Madin) diambil alih Yayasan Irsyadul Mubtadi'in Babatan masih menjadi bulan-bulanan tak kunjung tuai titik temu. Kini muncul gejolak baru di Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya Kepala Desa (Kades) Bakalan, Ahmad Abdulloh hentikan pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak (TK) milik Yayasan.
Dilansir PotretMedia.com, Abdulloh mengatakan kalau memang dirinya yang menghentikan pembangunan gedung TK milik Yayasan tersebut. Sebab, banyak warga Dusun Babatan Desa Bakalan mengadu kepadanya, bahwa warga tidak pernah diajak musyawarah oleh pihak Yayasan, apalagi warga banyak yang tidak setuju atas pembangunan gedung TK itu. Sabtu, (13/12/2024).
"Beberapa warga dusun Babatan mengatakan kalau tidak pernah di ajak musayawarah dan warga tidak setuju," kata Abdulloh.
Pantas pembangunan TK itu dihentikan, karena sebelum pembangun gedung TK dilaksanakan, Abdulloh sudah menyuruh pengurus Yayasan untuk melakukan musyawarah agar di kemudian hari tidak terjadi polemik.
Ketika disinggung soal gedung TK dibangun di atas tanah milik siapa, Abdulloh mengaku kalau status tanah tersebut milik Pemerintahan Desa (pemdes).
"Tanahnya milik pemerintahan desa," singkatnya.
Sementara itu, salah satu warga setempat, Mashul menuturkan bahwa sepengetahuannya kalau Tanah Kas Desa (TKD) tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahkan kepemilikannya tanpa adanya persetujuan dari masyarakat.
"Tanah kas desa atau bengkok itukan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah. Kalau tidak salah aturannya sudah jelas di Permendagri No 1 Tahun 2016. Bahwa tanah tersebut tidak dapat untuk dipindahkan hak kepemilikannya atau diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari seluruh masyarakat desa. Apalagi berdirinya Yayasan tersebut tidak di setujui oleh masyarakat," ujarnya. (Son)