Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya: Pasti Ada Pro-Kontra

Senin, 23 Desember 2024 | 21:05 WIB Last Updated 2024-12-23T14:08:25Z
Ketua DPRD Kabupaten sat mengundang para aktivis pagi tadi di ruang Dinasnya

Pasuruan - Perombakan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diputuskan belum lama ini, oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, kini menuai kontroversi dan sorotan dari kalangan aktivis. Senin (23/12/2024).

Sementara menurut Wakil Gubernur LIRA, Ayik Suhaya menjelaskan, perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan oleh ketua DPRD yang jelas pasti ada pro dan kontra itu namanya demokrasi, akan tetepi saat dirinya mendapat undangan dari ketua DPRD, sudah di terangkan secara gamblang terkait aturan PP Nomor 12 Tahun 2018, dan saat ini yang di permasalahkan oleh para aktivis lainya terdapat pada item 6 (enam) perombakan AKD dua tahun enam bulan.

"Seharusnya perombakan AKD dua tahun enam bulan sesuai yang ada di PP nya," katanya.

Pada bidangnya hukum, Ayik telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak diantaranya, konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Konsultasi dengan Biro Pemerintahan, Konsultasi dengan Biro Hukum, konsultasi dengan Universitas Brawijaya (UNIBRA) Malang Fakultas Hukum, semuanya menyatakan boleh.

Selain itu Ayik juga menyampaikan, tapi yang menyatakan benar dan tidaknya itu hakim dalam sidang pengadilan, dan apa yang dilakukan oleh ketua DPRD adanya perombakan tentunya sudah ada kajian hukum, ada kajian akademisi, dan ada dasar hukumnya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah usulan politik dari fraksi-fraksi di komisi dan atas dasar suara terbanyak. Jadi hasil pari purna pada, Kamis 19 Desember 2024 itu sudah sah.

"Artinya apa yang dilakukan oleh ketua DPRD perombakan AKD itu sudah sah dalam segi hukum," jelasnya

Sementara Samsul Hidayat, selaku Ketua DPRD mengaku sangat siap jika yang dirugikan melakukan tuntutan hukum.

"Sebagai Ketua DPRD, keputusan politik ini saya bertanggung jawab, maksudnya pergantian AKD," ujarnya. (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */