Hertanto Budi Prasetyo dan Tim Bidang Penindakan DLH Kabupaten Pasuruan. |
Pasuruan - Permasalahan pembangunan water closed (WC) yang di lakukan Muklas dengan memanfaatkan celah batas tanah atau lorong (lompongan) miliknya dengan Nur Cholifah di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Kini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) survey sekaligus klarifikasi lokasi. Kamis, (5/12/2024).
Kuasa Hukum Nur Cholifah, Hertanto Budhi Prasetyo mengatakan kalau permasalahan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) bangil, dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH).
"Masalah ini masih dalam proses persidangan di PN Bangil," ujar Hertanto.
Atas permasalahan ini, Hertanto berharap agar pihak instansi yang berkaitan agar bertindak tegas terkait permasalahan ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya berharap pihak instansi terkait bertindak tegas atas permasalahan ini, khususnya Perda Kabupaten Pasuruan yang mengatur tentang pembuatan WC yang sehat," imbuhnya.
Sementara itu, di lokasi, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan DLH Kabupaten Pasuruan, Sigit mengatakan kalau masalah ini adalah hal yang baru ditemukan.
"Ini adalah masalah baru yang kami temui, usai melakukan survey dan klarifikasi ini hasilnya akan saya laporkan kepada atasan," urainya. (Ha/Red)