Surat Peringatan Somasi tiga pejabat |
Pasuruan - Kebijakan Kepala Desa (Kades) Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan yang memberikan dana CSR/Afalan dari PT MJB Pharma kepada Madin pada bulan Desember 2024, kini dapat surat somasi dari Yayasan. Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, surat somasi itu ditujukan kepada Kades Bakalan, Kepala Dusun (Kadus) Babatan, dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bakalan Bangkit, dimana surat peringatan Somasi tersebut tertanggal 6 Desember 2024.
Sementara, isi dari surat peringatan Somasi pada item 12 berbunyi, bahwa perbuatan mengalihkan uang bagi hasil Afalan BUMDesa dari Yayasan kepada Madin yang dilakukan oleh Kades Bakalan, Kadus Babatan, dan BUMDesa tanpa persetujuan Pengurus Yayasan dapat dikatagorikan perbuatan melanggar pasal 372 KUHP Penggelapan dana Yayasan dan juga dapat dikatagorikan perbuatan melanggar melawan Hukum (PMH).
"Apa yang dilakukan oleh Kades Bakalan, Kepala Dusun Babatan, dan Direktur BUMDesa yang dikatagorikan perbuatannya melanggar pasal 372 KUHP, serta dapat dikatagorikan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH)," tulis isi somasi.
Sejak berita ini terbit, awak media masih belum mendapat keterangan secara resmi dari ketiga pejabat Desa Bakalan yang mendapat surat somasi tersebut. (Son)
.................. BERSAMBUNG.....................