Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Wali Murid Tuntut, Pemdes Bakalan Purwosari Pasuruan Harus Mengembalikan Haknya Madin

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:56 WIB Last Updated 2024-12-06T02:58:18Z
Wali Santri Mas Hul  Geram karena gejolak tidak perna kunjung reda

Pasuruan - Gejolak Wali Santri Madin Irsyadul Mubtadi'in Dusun Babatan Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, karena uang Afalan dari PT MJB Pharma yang sempat hilang selama kurang lebih setahun kini dikembalikan, itu memang sudah menjadi haknya semestinya.

Meski hak Madin Irsyadul Mubtadi'in sudah dikembalikan, sebagaimana yang tertulis dalam surat pernyataan Kepala Desa (Kades) Bakalan Ahmad Abdulloh tertanggal 22 Nopember 2024, tak membuat gejolak wali murid dan pengurus Madin meredah.

Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu wali santri Mas Hul, dirinya bersama pengurus Madin tidak akan perna berhenti menuntut kepada pemerintah desa untuk mengembalikan uang Afalan dari MJB Pharma yang dialihkan kepada Yayasan selama kurang lebih satu tahun.

"Tuntutan kami akan terus membara dan berkobar sebelum uang Afalan haknya Madin di kembalikan semua tanpa tersisa sepeserpun "ujar Mas Hul.

Selain itu Aktivis LSM Penjara Indonesia Zainul Abidin, juga masih menyoroti pemerintah Desa Bakalan yang masih belum bisa meredam gejolak yang terjadi di dusun Babatan antara Madin dan Yayasan, meski surat pernyataan sudah dibuat oleh Kades Bakalan, dirinya menilai, kenapa pemdes lemah dalam pengambilan kebijakan tentang permasalahan madin dan yayasan hingga saat permasalahan belum selesai ada apa ini!!!

"Mengapa pihak pemdes tidak berani mengambil kebijakan sebagaimana yang telah dilakukan seperti pada saat mengalihkan haknya Madin ke Yayasan seperti pada waktu itu," tegasnya

Lanjut Zainul, pada waktu itu pemerintah Bakalan berani mengambil kebijakan tegas, kenapa sekarang tidak berani ambil keputusan yang sama, ada apa dengan PEMDES dan bendahara Madin yang Lama?

"Pokok permasalahan sebenarnya antara Madin dengan Yayasan,  menurut saya dipanggil saja kedua bendaharanya (bendahara Yayasan, dan Bendahara Madin yang lama) untuk dimintai keterangan secara langsung, biar menjelaskan kemana arah uang digelontorkan, bila diantara salah satu dari bendara tidak bisa memberikan laporan kepada Pemdes atau masyarakat dalam bentuk SPJ, berarti oknum Bendara tersebut yang menyalahgunakan uang afalan," pungkasnya. (Son)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */