Salinan keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 09 Tahun 2025. |
Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode pemerintahan berikutnya. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada berbagai regulasi yang mengatur pemilihan kepala daerah, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, sebagai payung hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
3. Berita Acara KPU Kabupaten Lumajang Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025 yang mendokumentasikan hasil rapat pleno KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.
KPU Kabupaten Lumajang menetapkan pasangan calon Ir. Indah Amperawati, M.Si dan Yudha Adji Kusuma, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih. Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 320.942 suara atau 51,1% dari total suara sah yang dihitung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 19.00 WIB, sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang telah diverifikasi dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang.
Keputusan ini mengakhiri tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lumajang dan menjadi landasan awal bagi pasangan terpilih untuk mempersiapkan agenda pemerintahan mereka. Penetapan ini juga menunjukkan komitmen KPU dalam menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Masyarakat, dengan telah ditetapkannya pasangan calon terpilih, masyarakat Kabupaten Lumajang berharap agar kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2025, dan akan menjadi dokumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lumajang ke depan. (Her)