SDN Besuk 02 Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. |
Lumajang - Kisruh jual beli buku LKS di sekolah membebani Siswa-siswi semakin marak di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, namun tindakan tegas Dinas Pendidikan belum diketahui hingga saat ini. Senin, (6/1/2025).
Hal tersebut terjadi di sekolah SDN Besuk 02, berada di Kecamatan Tempeh, yang membebani wali murid, dengan adanya penjualan buku LKS.
Adanya kabar seperti itu awak media mendatangi sekolah SDN Besuk 02, untuk konfirmasi dugaan penjualan buku LKS kepada walid murid.
Lansung di temui oleh kepala sekolah, Urifah Agustin, S.Pd, membenarkan kalau adanya penjualan LKS, tetapi menurutnya sudah selesai karena dari dinas pendidikan hanya memberikan pembinaan mas," celotehnya
Menurut keterangan salah seorang wali siswa atau wali murid mengatakan, buku LKS yang dibeli disekolah dengan harga fariatip mulai harga 10 ribuh hingga 15 ribuh tiap buku LKS.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) secara langsung kepada siswa. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Beban Keuangan Orang Tua Siswa yakni, Pembelian LKS secara paksa seringkali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kualitas Pendidikan: Kualitas pembelajaran tidak selalu bergantung pada penggunaan LKS tertentu. Guru dapat mengembangkan bahan ajar sendiri atau memanfaatkan sumber belajar lainnya yang lebih relevan dengan kondisi siswa dan daerah.
Berdasarkan aturan yang mendukung larangan pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Hal itu sangat di sayangkan oleh dinas terkait hanya memberikan teguran juga pembinaan kepada sekolah yang telah melanggar aturan. Padahal sudah diterangkan dan dipertegas di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nomor 2/2008 tentang Buku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku, salah satunya sanksi displin pegawai yang berupa pemberhentian tidak hormat bagi guru PNS.
Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu. (Her)