Press Release Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah ungkap kasus pencurian dan penadahan |
Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan signifikan yang melibatkan tindak pidana penadahan dan pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah, yang baru dua hari menjabat memimpin langsung Press release di press release room Polres Pasuruan pada Jumat (24/1/2025).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, selalu menekankan kepada bawahan untuk meningkatkan kinerja terutama kasus prioritas yang mendapat perhatian masyarakat narkoba, curas , dan kejahatan jalanan yang saat ini lagi marak di wilayah pasuruan
Dalam rilis tersebut, kasus pertama melibatkan tersangka MS (42) asal Singosari, Malang. MS diduga membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp 9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan dengan menggunakan STNK palsu.
“MS bahkan mencoba menjual kembali motor tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp12 juta. Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” jelas AKP Dimas.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 warna putih, satu STNK palsu, dan satu handphone Oppo. MS kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan tersangka AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diduga menerima lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
“AM membeli sepeda motor curian dari MH dengan harga murah, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak tahun 2023,
” ungkap AKP Dimas
Barang bukti yang disita meliputi empat unit sepeda motor berbagai merek, sebuah handphone Samsung, dan alat besi untuk mengikir kunci. AM dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus terakhir melibatkan tersangka HH (37), yang mencuri barang milik korban IR (32) di sebuah villa di Prigen pada 22 Januari 2025. Modusnya, pelaku yang baru mengenal korban melalui aplikasi online, mengajak bertemu di villa untuk minum alkohol. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang korban.
“Pelaku HH mengambil sepeda motor, handphone, dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” katanya
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 2023, sebuah handphone Realme 8, serta rekaman CCTV. HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan. (Hum/Son)