Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Wabup Pasuruan, Tegaskan Selama Bulan Ramadhan Penggunaan Sound Horeg Dilarang

Senin, 24 Februari 2025 | 19:58 WIB Last Updated 2025-02-24T13:10:19Z
Wabup Gus Sobih Asrori saat rakor bahas larangan penggunaan sound horeg bangunkan sahur.


Pasuruan - Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, dilarang

Kebijakan ini diambil usai Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM.Shobih Asrori di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Menurut Wabup Shobih, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan puasa dilarang, karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Utamanya dari suara yang dihasilkan, terbukti sangat mengganggu waktu istirahat penduduk .

Selain itu, kegiatan sound system horeg juga dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan ketika dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau balita.

"Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," kata Shobih

Tak hanya itu, untuk menciptakan ketertiban umum, pelarangan sound system horeg untuk membangunkan sahur juga dilakukan untuk menghindari aksi tawuran antar kampung yang berpotensi terjadi.

Fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan, oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama POLRI dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan sound system horeg di masyarakat. Jikalau nekat dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan mulai dari teguran sampai sanksi lainnya.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi ini sound horeg," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan, agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Apalagi penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.

"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," tegasnya.

Diketahui, Rakor Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah dihadiri pula oleh Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, beberapa Kepala OPD terkait hingga anggota Forpimda, seluruh organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan. Dikutip dari Pasuruan.go.id.
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */